·
Observasi
Media Massa Penyiaran
Disadari atau tidak, media
sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dulu. Media yang ada terdiri
dari media cetak juga elektronik. Pada dasarnya sebuah media disajikan untuk
memberikan informasi kepada khalayak. Jika dilihat, khususnya untuk media massa
penyiaran sendiri, keberadaan radio dan stasiun televisi lokal yang ada di
beberapa daerah di Indonesia mulai menjamur, salah satunya di wilayah Jawa
Barat. Sebagai contoh radio yang mengkhususkan siarannya untuk bidang
jurnalistik adalah radio RRI dan untuk stasiun televisi lokal sendiri yang
biasa menarik perhatian pemirsa adalah Kompas TV. Dalam proses siarannya, radio
dan televisi lokal tersebut memiliki keterkaitan dengan pers, karena pers
sendiri merupakan lembaga sosial
, wahana komunikasi massa yang berperan mengontrol informasi.
Dalam menayangkan sebuah tayangan atau program, baik radio maupun
televisi berpedoman pada lima fungsi pers yaitu sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi. Begitu juga yang
dilakukan oleh radio RRI dan Kompas TV. Hal tersebut dilihat dari program acara
yang mereka pedengarkan dan tayangkan, misalnya program acara berita, infotainment, life style dan lain-lain. Dalam komponen program acaranya sendiri
telah disesuaikan dengan fungsi pers, sebagai contoh untuk program berita harus
berbobot dan mendidik agar informasi yang disuguhkan untuk khalayak akurat juga
tepat sasaran. Begitu juga untuk hiburan, kontrol sosial juga lembaga ekonomi.
Dalam penayangan program hiburan tentu telah dipilih tayangan-tayangan yang
menarik, bisa dijadikan sumber inspirasi dan bukan berbau sara.
Radio RRI merupakan radio yang
menyiarkan berita dan informasi, sehingga dalam proses pencarian beritanya
tentu menggunakan kaidah jurnalistik. Sebuah berita ketika dipublikasikan
kepada khalayak tentu sudah melalui proses-proses yang telah menjadi
standarisasi agar berita yang diisampaikan bermanfaat bagi yang mendengarnya. Hal
tersebut termasuk kepada enam elemen jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan
dalam kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, menyampaikan sebuah berita atau informasi dan Radio RRI telah
melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan enam elemen jurnalistik tersebut. Begitu
juga dengan program berita ataupun program acara yang ditanyangkan di Kompas TV.
·
Studi Kasus
Beberapa
waktu terakhir tidak ada kasus tentang hak jawab yang ditayangkan di stasiun
televisi lokal Jawa Barat, oleh karena itu untuk mencari referensi kasusnya
diperoleh dari website dewan pers. Dalam website dewan pers ditemukan salah
satu berita yang diposting tanggal 6 Juni 2013 yang berhubungan dengan hak jawab
berjudul ‘Surat Kabar Pokja News Langgar Kode Etik’. Di bawah ini adalah berita
yang dimuat di website dewan pers.
Surat Kabar Pokja News Langgar Kode Etik
Selasa, 06 Juni 2013 - 12:00:49
“Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menilai surat kabar Pokja
News telah melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik
Jurnalistik, karena memuat berita tanpa uji informasi, tidak berimbang, tidak
akurat, dan tidak profesional.
Penilaian Dewan Pers tersebut termuat dalam Pernyataan
Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 1/PPR-DP/V/2013 Tentang
Pengaduan M. Nadzier Wiriadinata terhadap Surat Kabar Pokja News.
Surat kabar yang terbit di Bandung ini diadukan oleh
Nadzier Wiriadinata, Kasubbag Informasi dan Humas di Kanwil Kemenag Provinsi
Jawa Barat, karena memuat berita berjudul “Prett. Kibul Nomor Wahid” dan
artikel atas nama Eko Purwanto berjudul “That’s Bullshit”.
Terkait pelanggaran ini, Dewan Pers
merekomendasikan Pokja News memuat Hak Jawab Nadzier Wiriadinata
disertai permintaan maaf.
Selengkapnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi
Dewan Pers dapat dibaca di sini. (red).”
Berita di atas berkaitan dengan kegiatan
jurnalistik khususnya kode etik jurnalistik. Secara mendalam kasus pada berita
tersebut tentang ketidak akuratan surat kabar dalam menjalankan tugas
jurnalistiknya sehingga menimbulkan kontroversi dari beberapa pihak. Ketepatan
juga keakuratan suatu media dalam memberikan informasi memang tidak boleh
sembarangan. Selain itu, berita yang disajikan tidak boleh merugikan beberapa
pihak, karena biasanya jika merugikan akan mendapat pengaduan. Segala sesatu
yang berhubungan dengan pelanggaran pers akan diadukan kepada dewan pers, lalu
dewan pers akan memberikan solusi bagi kedua pihak untuk menemukan kesepakatan
bersama. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan kesempatan pada pihak yang
dirugikan dengan hak jawab. Hak jawab sendiri dapat ditemukan pada Undang-undang Nomor 40
Tahun 1999 pasal 5 ayat 2.
Media merupakan sarana bagi masyarakat
untuk memberikan segala informasi dalam segala aspek. Aspek yang dimaksud
termasuk memfasilitasi bagi para pihak tertentu untuk mengutarakan pendapat
atau aspirasi mengenai suatu hal. Media cetak maupun elektronik tentu memiliki
kapasitas yang berbeda dalam pelayanan publik, katakan saja memenuhi keinginan
untuk mengajukan hak jawab. Jika dibadingkan antara radio dan stasiun televisi
lokal yang ada di Jawa Barat, biasanya mereka akan menyediakan atau
memfasilitasi beberapa pihak yang ingin mengajukan hak jawab. Terlebih televisi
biasanya menjadi media yang akan dilihat terlebih dahulu oleh masyarakat
dibanding radio atau surat kabar, namun walaupun radio atau surat kabar jarang
diperhatikan oleh khalayak, untuk memenuhi hak jawab ini keduanya memfasilitasi
dengan baik. Walaupun akhir-akhir ini kasus tentang hak jawab tidak terlalu
terlihat bahkan tidak ada yang ditayangkan pada televisi lokal, pada dasarnya
fasilitas hak jawab tentu akan diberikan sesuai dengan kapasitas dan keperluan.