Pages

Kamis, 11 Juli 2013

Media Massa Penyiaran

·         Observasi Media Massa Penyiaran
Disadari atau tidak, media sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dulu. Media yang ada terdiri dari media cetak juga elektronik. Pada dasarnya sebuah media disajikan untuk memberikan informasi kepada khalayak. Jika dilihat, khususnya untuk media massa penyiaran sendiri, keberadaan radio dan stasiun televisi lokal yang ada di beberapa daerah di Indonesia mulai menjamur, salah satunya di wilayah Jawa Barat. Sebagai contoh radio yang mengkhususkan siarannya untuk bidang jurnalistik adalah radio RRI dan untuk stasiun televisi lokal sendiri yang biasa menarik perhatian pemirsa adalah Kompas TV. Dalam proses siarannya, radio dan televisi lokal tersebut memiliki keterkaitan dengan pers, karena pers sendiri merupakan lembaga sosial , wahana komunikasi massa yang berperan mengontrol informasi.
Dalam menayangkan sebuah tayangan atau program, baik radio maupun televisi berpedoman pada lima fungsi pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan lembaga ekonomi. Begitu juga yang dilakukan oleh radio RRI dan Kompas TV. Hal tersebut dilihat dari program acara yang mereka pedengarkan dan tayangkan, misalnya program acara berita, infotainment, life style dan lain-lain. Dalam komponen program acaranya sendiri telah disesuaikan dengan fungsi pers, sebagai contoh untuk program berita harus berbobot dan mendidik agar informasi yang disuguhkan untuk khalayak akurat juga tepat sasaran. Begitu juga untuk hiburan, kontrol sosial juga lembaga ekonomi. Dalam penayangan program hiburan tentu telah dipilih tayangan-tayangan yang menarik, bisa dijadikan sumber inspirasi dan bukan berbau sara.
            Radio RRI merupakan radio yang menyiarkan berita dan informasi, sehingga dalam proses pencarian beritanya tentu menggunakan kaidah jurnalistik. Sebuah berita ketika dipublikasikan kepada khalayak tentu sudah melalui proses-proses yang telah menjadi standarisasi agar berita yang diisampaikan bermanfaat bagi yang mendengarnya. Hal tersebut termasuk kepada enam elemen jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, menyampaikan sebuah berita atau informasi dan Radio RRI telah melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan enam elemen jurnalistik tersebut. Begitu juga dengan program berita ataupun program acara yang ditanyangkan di Kompas TV.
·         Studi Kasus
Beberapa waktu terakhir tidak ada kasus tentang hak jawab yang ditayangkan di stasiun televisi lokal Jawa Barat, oleh karena itu untuk mencari referensi kasusnya diperoleh dari website dewan pers. Dalam website dewan pers ditemukan salah satu berita yang diposting tanggal 6 Juni 2013 yang berhubungan dengan hak jawab berjudul ‘Surat Kabar Pokja News Langgar Kode Etik’. Di bawah ini adalah berita yang dimuat di website dewan pers.
Surat Kabar Pokja News Langgar Kode Etik 
Selasa, 06 Juni 2013 - 12:00:49 
“Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menilai surat kabar Pokja News telah melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita tanpa uji informasi, tidak berimbang, tidak akurat, dan tidak profesional.
Penilaian Dewan Pers tersebut termuat dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 1/PPR-DP/V/2013 Tentang Pengaduan M. Nadzier Wiriadinata terhadap Surat Kabar Pokja News.
Surat kabar yang terbit di Bandung ini diadukan oleh Nadzier Wiriadinata, Kasubbag Informasi dan Humas di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, karena memuat berita berjudul “Prett. Kibul Nomor Wahid” dan artikel atas nama Eko Purwanto berjudul “That’s Bullshit”.
Terkait pelanggaran ini, Dewan Pers merekomendasikan Pokja News memuat Hak Jawab Nadzier Wiriadinata disertai permintaan maaf.
Selengkapnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dapat dibaca di sini. (red).”
Berita di atas berkaitan dengan kegiatan jurnalistik khususnya kode etik jurnalistik. Secara mendalam kasus pada berita tersebut tentang ketidak akuratan surat kabar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya sehingga menimbulkan kontroversi dari beberapa pihak. Ketepatan juga keakuratan suatu media dalam memberikan informasi memang tidak boleh sembarangan. Selain itu, berita yang disajikan tidak boleh merugikan beberapa pihak, karena biasanya jika merugikan akan mendapat pengaduan. Segala sesatu yang berhubungan dengan pelanggaran pers akan diadukan kepada dewan pers, lalu dewan pers akan memberikan solusi bagi kedua pihak untuk menemukan kesepakatan bersama. Salah satu caranya yaitu dengan memberikan kesempatan pada pihak yang dirugikan dengan hak jawab. Hak jawab sendiri dapat ditemukan pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2.

Media merupakan sarana bagi masyarakat untuk memberikan segala informasi dalam segala aspek. Aspek yang dimaksud termasuk memfasilitasi bagi para pihak tertentu untuk mengutarakan pendapat atau aspirasi mengenai suatu hal. Media cetak maupun elektronik tentu memiliki kapasitas yang berbeda dalam pelayanan publik, katakan saja memenuhi keinginan untuk mengajukan hak jawab. Jika dibadingkan antara radio dan stasiun televisi lokal yang ada di Jawa Barat, biasanya mereka akan menyediakan atau memfasilitasi beberapa pihak yang ingin mengajukan hak jawab. Terlebih televisi biasanya menjadi media yang akan dilihat terlebih dahulu oleh masyarakat dibanding radio atau surat kabar, namun walaupun radio atau surat kabar jarang diperhatikan oleh khalayak, untuk memenuhi hak jawab ini keduanya memfasilitasi dengan baik. Walaupun akhir-akhir ini kasus tentang hak jawab tidak terlalu terlihat bahkan tidak ada yang ditayangkan pada televisi lokal, pada dasarnya fasilitas hak jawab tentu akan diberikan sesuai dengan kapasitas dan keperluan.

Sabtu, 12 Januari 2013

Puisi Habibie Untuk Ainun


Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu.
Karena, aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya,
Dan kematian adalah sesuatu yang pasti,
Dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.
Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat,
Adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang, sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak di tempat nya, dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.
Kau tahu sayang, rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang.
Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang,
Pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada,
Aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.
Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang,
Tanpa mereka sadari, bahwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik.
Mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua, tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia, kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.
Selamat jalan, Kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya,
Kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada.
Selamat jalan sayang,
Cahaya mataku, penyejuk jiwaku,
Selamat jalan,
Calon bidadari surgaku..

Selasa, 08 Januari 2013

#HariIbuGagas


Ibu adalah tempat sandaran, penyemangat hidup, kebahagiaan ibu adalah segalanya #HariIbuGagas @GagasMedia (iseng ikutan challenge di twitter gagas media pas hari ibu, ceritanya harus nge twitpic dengan ibu nah pake foto wisuda perpisahan SMA taunya menang hehehe, ini namanya iseng” berhadiah :D ) thanks ya gagas *hug*
image 
pengumumannya rada ngga percaya..
akhirnya paketannya datang juga..
image
Nuhun ya Gagas Media! Muah! *Semoga suatu saat nanti aku bisa bersinambungan denganmu ya Gagas Media, amin*